SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sial menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Juli 2025.
Program bansos ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi jutaan keluarga kurang mampu di tengah tantangan global.
Total alokasi anggaran yang digelontorkan mencapai Rp11,93 triliun, yang akan menjangkau 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Rincian Bansos Juli 2025 Diterima KPM
Setiap penerima manfaat berhak atas paket bantuan yang komprehensif, untuk periode Juni-Juli 2025, mencakup;
- 20 kg beras sebagai bantuan pangan pokok.
- Uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak 5 Juni 2025, dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli mendatang.
Perlu dicatat, penyaluran bansos untuk periode Juni-Juli 2025 ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan.
Guna memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu, setiap KPM diimbau rutin memeriksa status bantuan melalui situs resmi atau aplikasi milik Kemensos.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat mendapatkan kemudahan untuk memeriksa status penerima bansos melalui dua metode utama;
1. Situs Resmi Kemensos
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pilih lokasi Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status bantuan Anda.
2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK Anda, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
- Masukkan data diri yang diminta untuk mengecek status pencairan bantuan.
Baca Juga:
Mekanisme Penyaluran Dana dan Beras
Penyaluran dana tunai sebesar Rp400 ribu dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1: 10 kg beras dan Rp200 ribu
- Tahap 2: 10 kg beras dan Rp200 ribu
Dana tunai ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, untuk daerah yang belum memiliki akses KKS, penyaluran dana tunai akan dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Untuk bantuan beras, distribusi dilakukan langsung ke rumah-rumah penerima manfaat atau di titik komunal yang telah ditentukan di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui surat atau pesan dari perangkat desa atau kelurahan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan.
Kriteria Penerima Bansos
Penerima bansos adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif PKH atau BPNT.
4. Berada dalam desil 1-4 pendapatan nasional.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BSU.
Selain itu, kelompok prioritas lain yang juga masuk dalam kriteria penerima mencakup anak yatim piatu, korban bencana, serta keluarga dengan anggota disabilitas.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat agar dapat diusulkan untuk masuk dalam DTSEN.(*)